Otak Bocah Rusak Permanen Karena Dokter Keliru Beri Obat Pilek

 
Washington, Seorang gadis 8 tahun mengalami kerusakan otak permanen dan tak bisa menelan, berbicara, atau berjalan karena dokter keliru meresepkan obat pilek. Lewat perjuangan panjang, pengadilan memutuskan keluarganya mendapat ganti rugi sebesar US$ 15,2 juta atau sekitar Rp 151,8 miliar

Kejadian yang menjadi penyebab malapetaka tersebut sebenarnya terjadi 4 tahun lalu. Pasien bernama MacKenzie Briant lahir pada tahun 2004 dengan kelainan jantung dan telah menjalani transplantasi tak lama setelah kelahirannya. Dia harus rutin meminum obat untuk menurunkan sistem kekebalan tubuh.

Pada bulan November 2008, MacKenzie yang ketika itu berusia 4 tahun terserang pilek. Ibunya, Elaine Briant, menelepon Rumah Sakit Anak Seattle untuk meminta saran. Kardiolog yang menerima telepon, Dr Cory Noel, kemudian menelepon Dr Yuk Law yang melakukan transplantasi jantung MacKenzie untuk membahas obat apa yang boleh diresepkan.

Dr Law mengaku mengatakan kepada Dr Noel lewat telepon bahwa MacKenzie tidak boleh diberi obat semprot hidung Afrin karena bisa meningkatkan tekanan darah yang akan mengganggu transplantasi jantungnya. Entah tidak mendengar atau lupa, Dr Noel malah meresepkan Afrin untuk mengobati pilek MacKenzie.

Elaine lalu menebus resep dan menyemprotkan ke hidung putrinya. Tak lama kemudian, MacKenzie mengeluarkan suara aneh dan berhenti bernapas. Setelah dilarikan ke rumah sakit, dokter menegaskan bahwa dia mengalami kerusakan otak parah yang akan mengubah hidupnya untuk selamanya.

Setelah kejadian itu, keluarga Briant melakukan perawatan sepanjang hari dan terapi kognitif untuk MacKenzie. Kesemuanya menguras dana dan juga berdampak emosional bagi keluarga yang tinggal di Snoqualmie, Washington ini. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab.

"Dokter spesialis anak mengatakan kasus ini tidak berhubungan dengan Afrin, para ahli kami menyimpulkan itu tidak berhubungan dengan Afrin, namun hakim tidak setuju," kata Clarke Johnson, pengacara University of Washington sebagai tergugat seperti dilansir Medical Daily, Senin (15/7/2013).

Pengadilan memutuskan University of Washington harus membayar ganti rugi sebesar US$ 15,2 juta atau sekitar Rp 151,8 miliar kepada MacKenzie. Walau demikian, cacat yang diderita MacKenzie tak bisa disembuhkan. Keluarga Briant mencoba pengobatan terapi sel induk dan berharap bahwa saraf putrinya dapat pulih kembali.

"Saya tidak akan menyerah akan harapan bahwa dia bisa lebih baik. Saya ingin dia merasa bahagia. Saya ingin dia tahu kami mencintainya," kata Elaine.


(pah/vit
sumber: klik disini
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. Pusat Layanan Autis Kalsel Kalsel- All Rights Reserved